Dalam Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1(f) menyebutkan bahwa jenis kontrak lump sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah-kurang, sedangkan pada peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 membolehkan adanya pekerjaan tambah dan kurang. Mana yang benar?
Inilah wajah konstruksi di Indonesia. Tumpang-tindih dan simpang siur. Bisa-bisanya regulasi bertentangan antara yang satu dengan lainnya. Tentunya akan membingungkan pelaku konstruksi dalam aplikasinya. Mana yang harus diikuti? Menurut hemat saya, mestinya peraturan yang memiliki hierarki lebih tinggi yang dalam hal ini adalah PP no 29 Tahun 2000. Sayang pelaksanaan di lapangan terlanjur lebih tertuju pada penggunaan Perpres No 54 Tahun 2010.
Ada baiknya kita lihat makna atau definisi lump sum dari beberapa referensi. Di bawah ini terdapat beberapa penjelasan mengenai kaitan pekerjaan tambah-kurang dan jenis kontrak lump sum:
- “A definitive and fixed price is agreed upon prior to contract award. This price remains form for the life of the contract and it is not subject to adjustment except for the changes in scope of work or performance conditions and owner’s ordered extras. Under lump sum agreement, cost risk to the owner is minimal-given adequate binding and performance controls” by Robert D. Gilbreath Buku Managing Construction Contract hal 43.
- Menurut Nazarkhan Yasin dalam buku Kontrak Konstruksi menyimpulkan bahwa sepanjang tidak ada perubahan lingkup, maka nilai kontrak akan tetap dan volume tidak boleh diukur ulang. Tapi apabila terjadi perubahan lingkup maka nilai kontrak akan berubah
- Dalam buku Project Management (A system approach to planning, schedulling, and controlling) karya Harold Kerzner disebutkan bahwa dalam lump sum contract, adanya permintaan perubahan oleh Owner setelah tender, akan menyulitkan dan umumnya membuat biaya jadi lebih besar.
- Dalam buku Architect’s Legal Handbook: The Law for Architects karya Anthony Speaight menyebutkan “this is subject to change only where there are variation instructed or where event occur which are at the client’s risk and which give rise to a right to additional payment.”
Pada beberapa referensi di atas, dapat disimpulkan bahwa pada kontrak lump sum diperbolehkan adanya perubahan pekerjaan apabila terjadi perubahan lingkup dan spesifikasi dan permintaan tambahan dari Owner. Namun demikian, perubahan biaya jika ada perubahan pekerjaan pada jenis kontrak ini cukup sulit untuk dilaksanakan dan umumnya perubahan akan menyebabkan biaya proyek jadi lebih besar. Dapat dilihat pembahasan lebih detil di tulisan “lump sum tidak boleh pekerjaan tambah, tapi boleh pekerjaan kurang?“
Beberapa referensi di atas jelas menunjukkan bahwa pekerjaan tambah-kurang pada dasarnya diperbolehkan dalam jenis kontrak lump sum. Lalu mengapa menjadi tidak diperbolehkan dalam Perpres No 54 Tahun 2010? Dan kenapa pula Perpres No 54 harus bertentangan dengan peraturan di atasnya? Sebelum pertanyaan tersebut dijawab, mari kita berandai-andai sembari introspeksi atas kondisi aktual yang sering terjadi di lapangan.
Dalam beberapa kali diskusi dengan akademisi, diketahui bahwa akhir-akhir ini dinilai bahwa design produk perencanaan mengalami penurunan kualitas. Lalu seringkali dalam lelang, jenis kontrak digunakan dan dipaksakan menggunakan lump sum. Setelah lelang dan pekerjaan mulai akan dan sedang dilaksanakan, diketahui bahwa terdapat beberapa bagian perencanaan yang keliru bahwa yang sifatnya fatal yang cukup berbahaya karena akan membahayakan pengguna (end user). Kontraktor lalu menyampaikan kondisi tersebut kepada Owner. Dengan diberlakukannya Perpres No 54 Tahun 2010, tentu proyek tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan. Lalu Owner dihadapkan pada pilihan yang sulit. Jika melaksanakan perubahan akan mendapat sanksi dan jika tidak melaksanakan peerubahan maka bangunan akan membahayakan, pilih mana?
Dalam dunia konstruksi, telah dimaklumi bahwa tidak pernah ada design yang sempurna, sehingga berpeluang tinggi akan adanya perubahan pekerjaan dalam perjalanan suatu proyek. Di sini akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwa Pasal 51 ayat 1(f) Perpres No 54 Tahun 2010 ternyata tidak cocok untuk diaplikasikan dan bahkan bisa dikatakan cukup berbahaya.
Kembali pada topik yang dibicarakan di atas, mestinya pekerjaan tambah dan kurang tidak dikaitkan dengan jenis kontrak lump sum karena pada dasarnya perubahan hampir dapat dipastikan akan terjadi dalam perjalanan pelaksanaan suatu proyek. Dalam diskusi dengan beberapa pihak, dikatakan bahwa maksud menghilangkan adanya perubahan pekerjaan tersebut adalah untuk menghilangkan adanya penyelewengan dalam proyek. Menurut mereka, cukup banyak penyimpangan proyek yang terjadi dengan menggunakan tools pekerjaan tambah-kurang tersebut. Jika informasi atau pendapat ini benar, maka ini sungguh disesalkan karena pihak regulator tidak melihat fakta lain dalam aplikasi di lapangan dimana tidak pernah ada design yang sempurna yang sering diketahui saat pelaksanaan di lapangan. Mestinya pihak regulator tidak mengambil risiko atas kemungkinan meningkatnya kegagalan bangunan proyek, karena jika ini terjadi maka kesalahan pada dasarnya ada pada pihak regulator.
Pendapat yang ada dalam posting ini mungkin akan banyak ditentang oleh sebagian pihak yang berbeda “aliran” dalam hal aplikasi kontrak lump sum. Namun seperti yang sudah-sudah, kita akan tergerak jika sudah ada kejadian yang heboh seperti kerutuhan jembatan Kutai Kertanegara di Kaltim. Bukankah lebih baik sadar sebelum ada masalah? Saya mencoba untuk memberikan contoh lain kenapa meniadakan tambah kurang dalam kontrak apapun adalah suatu kesalahan.
Ilmu pengetahuan saat ini berkembang begitu pesat. Termasuk pengetahuan teknik gempa. Adanya kejadian gempa besar yang terjadi di Aceh dan Yogyakarta telah begitu memberikan pelajaran bagi perkembangan ilmu teknik Sipil di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan peta gempa Indonesia pada tahun 2010. Diketahui pula bahwa ditemukan banyak sesar baru yang sebelumnya tidak diketahui dan diyakini masih banyak sesar baru yang masih belu diketahui. Akibatnya muncul tuntutan untuk update peta gempa dalam frekuensi tiap tiga tahun sekali. Ini mengacu pada praktik yang terjadi di Amerika yang melakukan revisi peta gempa tiap tiga tahun sekali. Lalu jika direncanakan suatu proyek berdurasi lama dengan kontrak multiyears dimana perencanaan telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Akibatnya, besar kemungkinan dalam pelaksanaan proyek terjadi perubahan peta gempa. Andaikan proyek tersebut mengalami peningkatan wilayah gempa dan menggunakan jenis kontrak lump sum, berarti bangunan tersebut akan berpotensi mengalami kegagalan jika terjadi gempa karena tidak boleh dilakukan perubahan pekerjaan.
Ini baru salah satu contoh. Masih ada beberapa contoh yang lain terkait perubahan design yang oleh code mestinya harus diubah. Kadangkala, munculnya teknologi baru dapat saja menjadi pemicu untuk melakukan perubahan design demi performance bangunan itu sendiri.
Dalam situasi seperti ini, sangat disarankan agar saat ini lebih memilih untuk menggunakan jenis kontrak yang lain yaitu unit price. Terlebih dengan memperhatikan kondisi design saat ini yang kualitasnya “menurun”. Walaupun akan lebih sulit dalam menjaga biaya proyek, namun relatif akan lebih baik dalam hal performance proyek terutama pada aspek design. Adanya tambahan biaya disarankan untuk mencari optimasi design yang lain sedemikian tambahan biaya dapat ditekan.
Referensi : Buku Advanced and Effective Project Management
Untuk melihat daftar artikel ⇒ Table of Content, dan konsultasi Project Management ⇒ Konsultasi. Daftar karya ada pada ⇒ Innovation Gallery, dan daftar riset pada ⇒ Research Gallery
Lump Sum!!
Sering sekali jadi masalah.
Padahal semua sama-sama tau dan tau sama-sama kontrak seperti apa itu Lump Sum.
Ini jenis kontrak yang sangat detail dan mengikat dalam hal Price. Jika tidak, jangan pakai Lump Sum, hahaha..
Untuk masalah peraturan di RI tentunya dipakai yang hierarki lebih tinggi. (PP no 29 Tahun 2000, in this case).
Akan tetapi jika ada pekerjaan Tambah-Kurang semestinya ada solusi alternatif seperti CCO, demi tujuan yang lebih baik tentunya..
Terima Kasih.
Lump sum adalah jenis kontrak yang paling banyak menimbulkan dispute dalam pelaksanaannya bahkan menjadi bahan perdebatan mengenai pelaksanaannya oleh internal lembaga auditor / inspektorat. Tidak berhenti disitu, terdengar pula ada ketidak-sepahaman antara beberapa lembaga dan instansi pemerintah mengenai definisi dan pelaksanaan lump sum.
Semoga ada suatu peraturan perundangan yang cukup tinggi atau bahkan setingkat Undang-Undang yang dapat menyamakan persepsi yg sudah tumpang tindih ini dan mengharmonisasikan antar peraturan perundang2an yang telah ada.
Bukannya di PP menyebutkan “sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah” biasanya, bahkan hampir semua kontrak lump sum yang berubah di pelaksanaan hanya volume, tanpa ada perubahan spesifikasi atau gambar… jadi (menurut saya) selama tidak ada perubahan spesifikasi dan gambar, tidak ada pekerjaan tambah/kurang…
hanya berpendapat…
Mungkin contoh sederhana pada suatu kontrak pekerjaan jalan. Spesifikasi tidak berubah, namun panjang dan atau lebar jalan bertambah atau berkurang secara gambar (bukan BoQ) maka akan terjadi tambah-kurang. Penambahan dan pengurangannya berdasarkan gambar tender. Kekurangan dan kelebihan volume secara BoQ (jika gambar tidak ada perubahan itu menjadi risiko kontraktor. Semoga menjadi lebih jelas.
Yang jadi hambatan umumnya adalah pihak pemberi pekerjaan tidak peduli apakah kontraknya lump sum apa unit price, selalu saja maksa-maksa nambah volume dengan harga tetap…, tentu yg terjepit kontraktor.
Benar..banyak pihak pemberi kerja yg belum memahami masalah ini. Mind set Pemberi kerja selalu beranggapan bahwa Penyedia Jasa mendapat untung banyak sehingga sering minta service tambahan pekerjaan tanpa tambahan pembayaran. Padahal umumnya tidak begitu. Hampir sulit untuk memastikan laba pada proyek konstruksi karena risiko. Dunia konstruksi kita harus diakui belum “dewasa”.
Untuk Kontrak Lump-sum, khusus Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah saat ini tentunya wajib mengikuti aturan Perpres No 54 Tahun 2010, walaupun dalam hal ini semangatnya tidak sejalan dengan PP no 29 Tahun 2000 maupun beberapa teori/referensi yang dikutip penulis di atas.
SOLUSINYA: untuk Pekerjaan yang diperkirakan masih ada pekerjaan tambah-kurang, silahkan menggunakan kontrak harga-satuan atau kontrak gabungan.
Saya saat ini setuju dengan komentar dan solusi sdr. Milan. Sayang sekali aturan kita tumpang tindih. Himbauan ini ditujukan kepada para Pemilik / Panitia lelang utk melakukan assesment terlebih dahulu sebelum menentukan jenis kontrak yang paling sesuai.
Lump sum adalah jenis kontrak yang sebenarnya untuk mengatasi hal-hal teknis yang ada/timbul di lapangan diluar perancangan/gambar/spesifikasi teknis, yang kemungkinan besar karena gambar/spek tek. tak sempurna 100%. Sebaik peraturan Indonsia mengacu AV 41, yaitu pek tambah/kurang tak boleh lebih 10% nilai kontrak. Dlm hal ini yang utama/penting diperhatikan alasan perubahan harus jelas, ilmiah & rasional secara ilmu teknik bangunan.
Ilmu pengetahuan selalu berkembang, contoh Yogya berdasar SNI Gempa 2002 wil III (sedang), tetapi sudah diperbaharu di dg SNI 2010 Gempa setara wil V(berat). Sebab itu sudah seharusnya membuat peraturan ini melibatkan ahli teknik yang berpengalaman.
Saya tambahkan saja, bahwa lump sum itu adalah dan hanyalah salah satu jenis kontrak. Pemilihan jenis kontrak salah satunya yg utama adalah didasakan pada situasi dan kondisi proyek tersebut. Jika gambar detail tidak meyakinkan sebaiknya menggunakan kontrak jenis unit price. Sedangkan jika dianggap sudah sangat memadai, bisa menggunakan kontrak lump sum. Lalu apabila sebagian memadai dan sebagian masih blm memadai karena alasan tertentu, jenis kontrak bisa di kombinasikan.
Mengenai perubahan peta gempa, perlu disampaikan bahwa pastinya sudah melibatkan ahli teknik. Perubahan level wilayah gempa sangat mungkin terjadi atas beberapa sebab yaitu bahwa peta gempa dibuat berdasarkan data gempa historis dan suatu kenyataan bahwa banyak sesar/patahan yang dulu tidak ada sekarang menjadi ada / baru ditemukan. Intinya, hal ini dinamis dan justru peeta gempa tidak boleh utk tidak diupdate dalam waku yg lama. Malah seharusnya diupdate paling tidak dalam waktu 3-5 tahun sekali.
Demikian semoga membantu.
Dalam Kontrak Pekerjaan Proyek secara Lump Sum, jika ada kesalahan perhitungan dari penyedia Jasa , karena pencantuman Item pekerjaan yang sama dan identik secara double, apakah nilai tersebut dapat dikoreksi dan dikurangkan dari Kontrak. Terima Kasih.
Pada dasarnya pemberi kerja berhak mengklarifikasi sebelum penunjukan pemenang / tender award terutama pada proyek swasta. Jika pada proyek pemerintah, ini tidak dapat dilakukan terbentur sistem e-proc.
Jika sudah kontrak, maka nilai kontrak keseluruhan harus tetap atas ada / tidaknya koreksi. Sehingga item double dimungkinkan dikoreksi dengan menghilangkan item tersebut, lalu nilai yang terkoreksi dipindahkan dalam bentuk harsat item lainnya. Ini prinsip lump sum bahwa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah, maka nilai kontrak lump sum adalah tetap. Kecuali gambar dan spesifikasi berubah.
bagaimana kalau yang berubah metode pelaksanaan.Misal bangunan gedung dalam perencanaan perancah dipakai kayu, jaman sudah maju dipakai besi yang bisa dipindah pindah, akhirnya terjadi perubahan biaya yang cukup besar dan bisa menjadi temuan auditor.Bisakah selisih harga itu minta disetor ke kas negara karena perubahan metode pelaksanaan tersebut? tks
Metode pelaksanaan tidak dapat dijadikan dasar perubahan. Penggunaan metode pelaksanaan yang lebih baik sepanjang tidak mengubah mutu pelaksanaan, adalah justru nilai tambah bagi kontraktor yang kreatif – konstruktif. Auditor TIDAK BOLEH menjadikan ini sebagai temuan. Dalam kontrak lump sum, metode pelaksanaan adalah HAK kontraktor yang boleh diubah sepanjang tidak mengubah mutu hasil. Lagi pula, Kontraktor yang kreatif – konstruktif dengan mengikuti kemajuan teknologi adalah aset pembangunan nasional.
up/,,,,,,,,,
mohon diperjelas soal definisi,, kontrak kerja fixed price lump sum
terima kasih
Tks atas pencerahannya. Apakah boleh dipermasalahakan/diukur kembali volume real dilapangan apabila memakai kontrak lumsump… mohon pencerahannya. tks
Harus pakai volume gambar jika gambar yg digunakan adalah gambar kontrak / gambar tidak mengalami permintaan perubahan.
[…] 3. Lump sum vs pekerjaan tambah kurang […]