Perpres No 54 Tahun 2010 mulai meberlakukan penyesuaian harga pada bulan ke 13 pada kontrak tahun jamak. Kenapa 13 dan tidak 14? Sayang tidak dijelaskan. Kemungkinan karena asumsi bahwa prediksi inflasi masih dinilai akurat untuk masa dalam 12 bulan. Benarkah?

Tulisan terdahulu telah banyak membahas mengenai prediksi inflasi terkait perkembangan perekonomian akhir-akhir ini. Dimana disimpulkan bahwa harga-harga semakin tinggi fluktuasinya sehingga semakin sulit untuk diprediksi / forecast. Kondisi ini membawa dampak bahwa pelaku konstruksi semakin sulit untuk memperkirakan besaran risiko atas kejadian tersebut walaupun terdapat pula peluang di dalamnya.

Penyesuaian harga yang mulai dilakukan pada bulan ke 13 pada kontrak tahun jamak, sebenarnya dapat dinilai sebagai langkah proteksi pemerintah atas penyimpangan yang terjadi selama ini atas proses penyesuaian harga. Langkah ini cukup baik juga dalam hal mengurangi risiko bagi kedua belah pihak baik pemberi tugas maupun penyedia jasa. Namun dalam menetapkan bahwa ketentuan penyesuaian harga dapat dilakukan pada bulan ke 13, mestinya pemerintah melakukan dulu survey dan penelitian mendalam atas akurasi prediksi fluktuasi harga saat ini.

Kenyataan menunjukkan bahwa akhir-akhir ini semakin sulit untuk memprediksi fluktuasi harga. Jangankan pelaku proyek yang notabene tidak memiliki kehlian khusus dalam hal forecasting harga, BPS sebagai institusi resmi pemerintahpun sering meleset dalam prediksi inflasi harga bulanan. Inflasi sepertinya semakin sulit dengan semakin seringnya pergolakan ekonomi dunia dan semakin sulitnya untuk mendapatkan keseimbangan supply and demand. Hal ini karena sumber daya yang menipis dan kebutuhan yang meningkat atau pertumbuhan supply tidak sejalan dengan pertumbuhan demand.

Sebagai contoh yang sering kita jumpai adalah fluktuasi harga material besi tulangan. Harga material besi tulangan sebagai salah satu material utama proyek konstruksi berfluktuasi cukup tinggi dalam hitungan beberapa bulan. Kita tidak perlu menunggu waktu 12 bulan untuk menunggu harga besi tulangan naik ataupun turun karena harganya saat ini terpengaruh oleh demand / kebutuhan pasar yang bersumber dari waktu dimulainya pelaksanaan proyek yang umumnya pada pertengahan tahun. Harga besi tulangan mulai naik pada pertengahan tahun. Kondisi ini terus terjadi hingga pada awal tahun. Lalu perlahan-lahan turun hingga pertengahan tahun. Begitu seterusnya. Range harganya bisa mencapai 10-20%. Ini baru karena kebutuhan dalam negri. Belum lagi akibat adanya pelaksanaan proyek raksasa sedemikian meningkatkan kebutuhan material ini sangat signifikan. Masih ingat kejadian kenaikan besi tulangan akibat pembangunan fasilitas olimpiade di China? Mudah2an masih ingat. Harga besi tulangan, juga dipengaruhi oleh harga minyak dunia yang saat ini berfluktuasi cukup tinggi.

Contoh besi tulangan telah membuat kita meyakini bahwa perkembangan harga akhir-akhir ini telah berfluktuasi tinggi dalam waktu relatif lebih singkat dari 12 bulan. Hal ini mestinya menjadi pertimbangan pemerintah sebagai regulator dalam mempertimbangkan waktu mulai berlakunya penyesuaian harga. Sebagai tambahan, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan penyesuaian harga, perlu rasanya menyempurnakan tata laksana penyesuaian harga. Sehingga diharapkan semua pihak dapat melaksanakan fungsi pembangunan dengan lebih baik tanpa merugikan negara.

 

Untuk melihat daftar artikel ⇒ Table of Content, dan konsultasi Project Management ⇒ Konsultasi. Daftar karya ada pada ⇒ Innovation Gallery, dan daftar riset pada ⇒ Research Gallery

4 thoughts on “Penyesuaian Harga Mulai Bulan ke 13?”
  1. Itu perhitungan secara matematis dan ekonomis. Tetapi untuk pengadaan barang yang sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD harus mengacu ke Perpres 54 tahun 2010. Kalau mau merubah ya harus dilakukan perubahan peraturan presiden tersebut pak.

    Asumsi eskalasi diperuntukkan bagi pekerjaan yang multiyears, diharapkan penyedia jasa dalam menawar harga sudah memprediksi inflasi pekerjaan yang kurang dari 12bulan. Begitu juga untuk yg multiyears,untuk eskalasi perhitungan dimulai pada bulan ke-13, karena diasumsikan penyedia jasa sudah memperhitungkan inflasi 12 bulan pertama. Dan mungkin juga untuk lebih mudah dalam memprediksi pelaksanaan APBN, kalo misalnya semua proyek konstruksi dieskalasi, APBN bisa fluktuatif, padahal dalam pelaksanaan anggaran juga dibatasi pagu anggaran.

    1. Terima kasih atas commentnya. Konteks pembahasan disini sebaiknya dilihat dari sudut pandang secara knowledge, bukan peraturan walaupun posting ini adalah kajian terhadap peraturan.
      Statement bahwa “diharapkan penyedia jasa dalam menawar harga sudah memprediksi inflasi pekerjaan yang kurang dari 12 bulan” ini yg menjadi kajian. Jika dihubungkan dengan batasan pagu anggaran mungkin ada benarnya. Perlu diingat bahwa penyesuaian harga (price adjustment) tidak hanya berupa eskalasi, tapi juga penurunan harga. Nyatanya ada deflasi pada bulan-bulan tertentu. Harga minyak pun naik-turun. Prediksi akan akurat atau cukup memadai jika naik-turun nya harga tidak terlalu sering dan tidak terlalu besar (volatilitas tinggi).
      Pemerintah sebenarnya telah mengalami kemahalan harga akibat overestimate kontraktor dalam menawar harga dengan kondisi harga bervolatilitas tinggi karena kontraktor tentu mengambil kondisi yang paling aman yang belum tentu terjadi. Sehingga jika penyesuaian harga diberlakukan mulai bulan ke 13, maka belum apa-apa pagu sudah tinggi dulu dalam tender. Padahal semestinya tidak setinggi itu. Kondisi ini berarti beban tambahan anggaran yang diderita pemerintah akan tidak terdeteksi.
      Saya yakin masih ada jalan keluar lain yang lebih baik. Misalnya penyesuaian harga pada item tertentu yang memang sangat volatil, sedangkan yang lain tidak perlu diberlakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AlphaOmega Captcha Classica  –  Enter Security Code