Lump Sum vs Pekerjaan Tambah-Kurang
Dalam Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1(f) menyebutkan bahwa jenis kontrak lump sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah-kurang, sedangkan pada peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan…
Just another WordPress site
Dalam Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1(f) menyebutkan bahwa jenis kontrak lump sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah-kurang, sedangkan pada peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan…
Problematika kontrak lump sum bisa jadi masalah yang tiada berujung dalam pelaksanaan kontrak konstruksi. Tulisan ini terpicu oleh beberapa tulisan yang menyoal masalah kontrak lump sum yang belum kunjung usai…
Kontrak lump sum merupakan jenis kontrak yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Pelaku proyek sangat mengenal jenis kontrak ini. Tapi sayang mereka hanya sebatas cukup mengenal…