Kontrak lump sum merupakan jenis kontrak yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Pelaku proyek sangat mengenal jenis kontrak ini. Tapi sayang mereka hanya sebatas cukup mengenal saja. Banyak kejadian dan pendapat yang lucu serta aneh bin ajaib muncul ketika terjadi dispute pada proyek kontrak lump sum.
Para pelaku proyek dengan gaya bebas tanpa mempertimbangkan aspek lain dalam mempersepsikan kata “fixed price” dan kalimat yang tertera pada definisi lump sum yaitu “segala risiko ditanggung oleh Penyedia Jasa”. Persepsi bebas mengenai “fixed price” diasumsikan bahwa harga tidak boleh diubah sama sekali walau apapun yang terjadi. Sedangkan untuk kalimat “segala risiko ditanggung oleh Penyedia Jasa” dipersepsikan liar bahwa segala risiko apapun itu termasuk terjadi perubahan atas permintaan Pemberi Tugas atau penyempurnaan design agar bangunan berfungsi lebih handal, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Dispute mengenai kontrak lump sum tidak berhenti sampai di situ. Ada panitia lelang yang dengan mantap bilang bahwa dalam kontrak lump sum hanya boleh pekerjaan kurang dan tidak boleh ada pekerjaan tambah. Ini sampai saya jadikan judul dalam tulisan sebelumnya ( Lump sum tidak boleh pekerjaan tambah tapi boleh pekerjaan kurang? ) agar para pihak pembuat kebijakan betul-betul sadar dengan kondisi pemahaman kontrak di antara para pelaku proyek di Indonesia.
Sampai ada kejadian perbedaan pendapat berkepanjangan antara kontraktor dan Tim Peneliti Kontrak mengenai definisi dan aplikasi kontrak lump sum atas suatu variation order ( pekerjaan tambah-kurang ). Tim Peneliti Kontrak lalu memutuskan untuk mencari ahli kontrak di Indonesia sebagai nara sumber kontrak lump sum dan parahnya tidak boleh satu. Katanya “antara ahli di instansi A dan instansi B sering beda pendapat”. Saya hanya menceritakan kepada Anda mengenai cerita yang benar-benar terjadi. Silahkan Anda sendiri yang menilai kondisi kita saat ini..
Kali ini saya mencoba untuk lebih detil dan rinci mencarikan referensi mengenai kontrak lump sum dalam rangka berusaha mendapatkan dan menginformasikan segala hal mengenai kontrak tersebut yang benar. Sebagai usaha mendapatkan definisi dan aplikasi yang benar tentang kontrak lump sum, telah dikumpulkan 16 referensi yang terkait dan berhubungan dengan kontrak lump sum. Referensi-referensi tersebut lalu diterjemahkan dan dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu definisi dan kondisi kontrak lump sum, Proses Lelangnya, dan aplikasi pelaksanaannya.
Definisi dan Kondisi Kontrak Lump Sum
1. Kontrak Lump Sum merupakan jenis kontrak berdasarkan aspek perhitungan biaya yang merupakan bagian dari jenis kontrak fixed priced contract dimana terdiri atas dua yaitu fixed price lump sum contract dan fixed priced unit rate contract.
2. Lump sum adalah kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan persyaratan yang disepakati (gambar konstruksi, spesifikasi, schedule, dan semua persyaratan dalam dokumen lainnya) dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti, tertentu dan tetap yang disetujui secara tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Pemberi tugas setuju membayar harga atas penyelesaian pekerjaan berdasarkan cara pembayaran yang telah dinegosiasikan.
3. Semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa (risiko yang cukup besar) sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah. Kontrak ini memberikan perlindungan maksimum kepada owner pada biaya total proyek. Risiko biaya bagi pengguna jasa minimal (kecil) memberi cukup pengawasan atas pelaksanaan dan pengikatan. Resiko keuangan yang rendah di Pemberi Tugas dan tingkat investasi yang dibutuhkan dapat ditentukan sejak awal.
4. Secara umum digunakan pada metode pengadaan proyek design and build dan sering digunakan pada kontrak engineering.
Proses Lelang
5. Lingkup pekerjaan sebelum lelang harus jelas dan spesifikasi yang lengkap sangat penting. Untuk itu mensyaratkan waktu yang panjang untuk persiapan penawaran. Jika lingkup dan spesifikasi kurang jelas dan detil, sangat disarankan untuk tidak menggunakan jenis kontrak lump sum, kecuali jika undangan penawaran telah disampaikan kepada rekanan.
6. Penyedia jasa harus menambahkan sejumlah biaya untuk menutupi risiko-risiko kenaikan biaya/harga-harga. Dalam memperkirakan biaya pekerjaan kontrak harga pasti, penyedia jasa mengajukan penawaran dengan mempertimbangkan kondisi terburuk yang mungkin mempengaruhi biaya. Biasanya pengguna jasa membayar harga-harga pasti yang mengarah pada tingkatan-tingkatan maksimum biaya yang diantisipasi tidak pandang apakah biaya maksimum ini benar terjadi atau tidak. Kontraktor mengasumsikan suatu risiko yang tinggi. Jumlah harga akan bertambah dikarenakan penilaian risiko oleh pemborong. Profit yang ditargetkan penyedia jasa adalah sekitar 6-12% dari biaya proyek.
7. Rincian biaya atau BQ tidak diperlukan. Analisa harga satuan juga pada dasarnya tidak diperlukan karena yang mengikat adalah total nilai kontrak dan gambar serta spesifikasi serta dokumen lelang lain.
8. Dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik maka harga penawaran total tidak boleh diubah. Perubahan hanya dilakukan pada salah satu atau volume atau harga satuan, dan semua risiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa, selanjutnya harga penawaran menjadi harga kontrak / harga pekerjaan.
Aplikasi Pelaksanaan
9. Volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak boleh diukur ulang.
10. Harga ini tetap tidak berubah selama berlakunya kontrak dan tidak dapat diubah kecuali karena perubahan lingkup pekerjaan atau kondisi pelaksanaan dan perintah tambahan dari pengguna jasa. Permintaan perubahan oleh owner atau wakilnya atau atas kebutuhan kontrak setelah penentuan pemenang berakibat kesulitan dan tambahan biaya. Perubahan hanya jika ada instruksi variasi atau terjadi kejadian yang menyebabkan munculnya hak untuk tambahan pembayaran.
11. Penyedia jasa biasanya tidak akan membayar kenaikan biaya untuk harga-harga yang meningkat jika tidak ada pasal yang mengatur mengenai kenaikan harga dalam kontrak.
12. Kontrak ini memungkinkan diberikan insentif apabila kontraktor dapat memenuhi target obyektif proyek seperti target proyek.
13. Kontraktor bebas menggunakan metode dan sumber daya apapun dalam menyelesaikan pekerjaan.
14. Kontrak ini memberikan keuntungan yang lebih tinggi kepada kontraktor atas performa yang tinggi.
Semoga kesimpulan referensi-referensi di atas cukup membantu dalam rangka pelaksanaan proyek di Indonesia yang lebih baik. Aplikasi atas ketentuan kontrak lump sum dapat dilihat pada posting:
- Antara proyek, auditor, dan penegak hukum
- Cara membuat RAB kontrak lump sum
- Kasus VO dan Audit Proyek Pemerintah
Referensi-referensi:
- Undang-Undang RI No. 118/1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Permen PU No. 043 Buku 2 Tahun 2007
- Project Management Body of Knowledge 3rd Edition
- Harold Kerzner, Project management ( A System Approach to Planning, Schedulling, and Controlling )
- Anthony Speaight, Architect’s Legal Handbook: The Law for Architects
- Robert D. Gilbreath, Managing Construction Contracts, Edisi Kedua, John Willey & Sons, Inc.
- Costruction Law in Contractor’s Language, Stokes, McNeil, McGraw Hill Book Company
- Nazarkhan Yasin, Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia, Grameedia Pustaka Utama, 2006.
- Gunawan Logawa, Manajemen, Metode Pengadaan Bangunan Proyek Konstruksi, Bunga Rampai Manajemen Proyek Konstruksi, Universitas Trisakti, 2007.
- Asiyanto, 2004
- www.businessdictionary.com
- www.project-management-knowledge.com
- www.engineeringtoolbox.com
- www.projectmanagement.20m.com
- Wikipedia
Referensi : Buku Advanced and Effective Project Management
Untuk konsultasi Project Management ⇒ Konsultasi. Untuk melihat daftar artikel ⇒ Table of Content Untuk melihat daftar karya ⇒ Innovation Gallery Untuk melihat daftar riset ⇒ Research Gallery
dimana kami bisa dapatkan bentuk bunyi dan pasal kontrak laump sum pengadaan barang jasa pemerintah
apa pengertian kontrak fixed price lump sum itu?
tolong balas di email saja.
tq
Mohon maaf jika saya menjelaskan langsung, maksudnya agar bisa dipahami oleh semua. Fixed price lump sum itu pada dasarnya sama dengan lump sum fixed price yang maknanya adalah nilai kontrak (volume dan harga satuan) mengikat untuk spesifikasi dan gambar yang telah diberikan saat tender. Ketidaksesuaian volume dan harga satuan menjadi risiko pelaksana, demikian juga risiko pelaksanaannya. Risiko yang dimaksud dapat dikecualikan jika diperlukan mengingat kontrak harus dapat mengalokasikan risiko pada pihak yang paling kompeten atau sesuai. Pemberi tugas dapat saja mengecualikan suatu risiko tertentu saat tender jika dianggap tindakan itu dapat menurunkan harga penawaran seperti perubahan harga akibat inflasi atau selisih kurs.
Demikian semoga dapat lebih jelas.
Sifat Kontrak Lump Sum Fixed Price, kalo seandainy ada perubahan speksifikasi antara gambar lama dengan gambar for construction dengan kondisi luasan sama, apakah kedua2 nya (mksdny gambar tender dan gambar perubahan) dihitung semua atw yang dihitung hanya pada gambar perubahan saja tetapi gambar awal atau gambar tender tidk perlu dihitung. Jadi Qty pada BQ langsung dicabut tidak perlu dihitung ulang lagi…..mohon jawaban…
Pada kontrak lump sum, perhitungan perubahan hanya dilakukan pada gambar yg berubah saja. Lalu jika luasan sama tapi ada perubahan spesifikasi (misal pekerjaan struktur dimana terjadi perubahan mutu beton) maka yg terjadi adalah perubahan harga satuan sedangkan volume tetap.
Demikian semoga dapat membantu.
says: dalam suatu pekerjaan instalasi pemasangan pipa sesuai dengan gambar shop darawing lokasinya berbeda-beda ( ada beberapa lokasi pekerjaan dalam gambar tsb ), sementara pada saat pelaksanaan pekerjaan ada beberapa lokasi yang tidak bisa dikerjakan ; misalnya sesuai gambar Shop Drawing lokasi A = 100mtr, B=150mtr, C=200mtr, dan lokasi A tidak bisa dikejakan sama sekali Lokasi B hanya bisa dikerjakan 100mtr, lokasi C 100mtr, sementara didalam BQ Volumennya 450 mtr total dari keseluruhan lokasi A,B dan C.
Bagaimana cara penagihannya dengan Sistem Kontrak Lump Sum Fixed Price…mohon penjelasannya . terima kasih
Perlu diketahui bahwa kontrak lump sum tidak hanya kontrak biaya, tapi juga kontrak atas waktu pelaksanaan dan mutu sebagai objective proyek. Perlu dijelaskan kenapa pekerjaan tidak dapat diselesaikan. Jika menerima kontrak lump sum, maka semestinya keseluruhan instalasi harus dapat dikerjakan berdasarkan gambar dalam waktu yang ditentukan.
Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan karena sebab dari Pemberi tugas atau force majeure, maka sebaiknya dilakukan addendum kontrak dimana pekerjaan yang dapat ditagihkan adalah sesuai yang terpasang. Namun jika tidak dapat terpasang karena sebab dari Kontraktor, maka harus dicari cara agar pekerjaan dapat diselesaikan. Mengenai cara penagihannya dihitung proporsional. Dalam kasus di atas adalah 200/450 x nilai kontrak. Kontraktor akan menerima termijn, namun tidak dapat lepas dari kewajiban lump sum lainnya seperti waktu pelaksanaan jika tidak dapat terpasangnya instalasi adalah akibat kesalahan dari kontraktor sendiri.
Sifat kontrak Lump Sum, jika ada material SBO (Supply by owner) dan setelah dilakukan perhitungan bersama untuk “SBO” volume BQ lebih besar daripada yang terpasang. Apakah selisih volume untuk “SBO” harus dibayarkan juga atau hanya untuk biaya instalasi saja yang dibayarkan sesuai volume BQ. Apakah ada aturan tertulis mengenai hal tsb diatas (mohon referensi nya).
Mestinya dibayar berdasarkan gambar. Hanya saja, perlu ada kesepakatan mengenai waste. Referensinya tidak sedetil yg diinginkan. Prinsip lump sum yang mengacu gambar dan termasuk risikonya (dalam hal ini adalah waste).
Mohon konfirmasinya dalam point 7 disebutkan tidak dibutuhkan rincian biaya atau BQ dan pada point 8 disebutkan dapat terjadi pembetulan perincian harga penawaran. Saya berasumsi bahwa BQ hanya sebagai guide untuk mendapatkan nilai tender sehingga sebenarnya tidak diperlukan koreksi aritmatik karena yang dipegang adalah gambar, spek, dan nilai kontrak. Atau apakah ini untuk mengantisipasi jika terjadi permasalahan dalam kontrak sehingga dapat di adjust berdasarkan harga satuan ? Jikalau begitu jadi mirip unit price contract.
Thanks
Kritis yg baik dan cukup tajam. Saya berpendapat bahwa dalam proses lelang memang sebenarnya rincian BQ tidak dibutuhkan. Rincian tersebut menjadi diperlukan terkait proses progress pelaksanaan dan VO dengan maksud untuk memudahkan proses melakukan progres dan proses VO.
Mungkin pada dasarnya TIDAK DIPERLUKAN terutama pada saat lelang. Tapi sebaiknya dibuat untuk membantu proses pelaksanaan terkait progres dan VO (jika ada).
[…] 2. Kontrak lump sum yang benar berdasarkan referensi […]
Dear Pak Budisuanda,
Mohon konfirmasinya apabila dalam kontrak lumpsum fix price terdapat hal seperti ini.
1. Dalam BQ dan gambar ada, tapi ternyata karena ada perubahan tempat sehingga item tsb tidak dikerjakan oleh kontraktor. Apa bisa item tersebut dikurangi nilainya terhadap kontrak lumpsum fix price.
2. Item dalam BQ dan gambar ada, tapi memang benar-benar tidak jadi dikerjakan, apa bisa item tersebut dikurangi juga dari nilai kontrak lumpsum fix price.
Mohon tanggapannya.
Terima kasih
Dear Ayu,
Ini jawaban pendapat saya:
1. Bisa. Karena mengacu pada prinsip bahwa selama tidak ada perubahan apapun yang mempengaruhi pekerjaan, maka tidak ada perubahan nilai kontrak pada kontrak lump sum. Namun apabila ada, maka nilai kontrak akan berubah yang tergantung dengan perubahan itu sendiri yang bisa bertambah dan juga berkurang.
2. Jika di gambar ada lalu tidak dikerjakan, maka itu harus dikurangi.
Perlu saya lengkapi, bahwa kontrak lump sum tidak mengacu pada BQ tapi pada RKS dan Gambar. Semoga cukup jelas.
Pak. Kontrak lumpsum tdk melihat BQ, tetapi RKS dan Gbr. bagaimana kalau item di BQ tdk ada(konsultan lupa) dan di Gbr ada. cth di gbr ada pohon dan pagar, sedangkan di BQ tdk ada item tsb. apakah tetap dikerjakan. tks
Dalam kontrak lump sum, kontraktor harus fokus dengan detil yg tinggi pada gambar dan pada saat lelang harus banyak menanyakan hal2 yg dianggap perlu pada gambar. Kesalahan konsultan pada BoQ tidak bisa jadi alasan kontraktor, walaupun ini sering terjadi dan bahkan pada proyek swasta malah kesalahan BoQ ini disengaja untuk mendapatkan harga penawaran yg serendah mungkin. Sehingga kontraktor harus sangat mewaspadai tender dg kontrak lump sum. Jika gambar asal2an / kurang detil / banyak ketidakjelasan / owner swasta yg dikenal curang / konsultan yg tidak qualified. Semoga bermanfaat
Terimakasih sekali, saya bisa membaca beberapa tanggapan terkait kontrak lumpsum. Kebetulan sy juga sedang ingin mendapatkan informasi mengenai pengertian lumpsum, khususnya penetapan tarif tol dengan harga lumpsum. Mohon penjelasan pak, sy betul belum mengerti. Atas bantuannya sy ucapkan terimaksih.
Tarif tol dgn lum sum mungkin adalah penerapan satu tarif dengan jarak tempuh yang bebas mau keluar di pintu mana saja. Tentu saja mungkin jadi mahal bagi yang hanya perlu menggunakan jalan tol dalam jarak pendek.
Dear Bapak Budi,
Saya membaca artikel Bapak dan saya sangat terkesan dengan artikel tersebut. Apabila Pak Budi tidak keberatan, saya ingin menanyakan apa yang membedakan secara prinsip antara Kontrak Lump Sump dan Unit Price?. Dapatkah Pak Budi menjelaskan perbedaan tersebut.
Terima kasih atas perhatian dan penjelasannya Pak.
Salam,
Yoga
Perbedaan antara kontrak lump sum dan unit price, dapat dibaca pada artikel ini http://manajemenproyekindonesia.com/?p=1513
Dear Pak Budi,
Bagaimana jika terdapat perbedaan quantity antara RAB dan gambar kerja, apakah dibolehkan bagi owner untuk melakukan pemotongan pembayaran kepada kontraktor sementara jenis kontrak yang telah disepakati tersebut adalah “Lump sum Contract”. dan begitu juga dengan gambar yang harus di approval terlebih dahulu oleh pihak owner.
Salam,
F. Rozi
Dear Pak,
Dalam kontrak lump sum, acuan yg digunakan adalah spesifikasi dan gambar. Tidak boleh melakukan pemotongan pembayaran. Sebaiknya untuk menghindari pemotongan ini, saat setelah keputusan pemenang, dilakukan cek volume bersama antara owner dan kontraktor dengan prinsip nilai kontrak lump sum tidak boleh berubah. Jika ada perbedaan volume antara owner dan kontraktor dan yang digunakan volume dari owner, maka pada item pekerjaan tersebut, dilakukan adjustment harga satuan sedemikian harga lump sum item pekerjaan menjadi tetap.
Semoga membantu.
Dear Pak Budi,
Pada kontrak pekerjaan pemeliharaan mesin, dinyatakan bahwa kontrak tersebut adalah kontrak lumpsum. Rincian unsur biaya untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan tersebut adalah:
1. Unsur biaya personil dan non personil untuk jasa pemeliharaan
2. Unsur biaya cadangan penggantian sparepart
Biaya penggantian sparepart lebih besar daripada biaya personil atau non personil untuk jasa pemeliharaan.
Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa unsur biaya cadangan penggantian sparepart dianggarkan dengan sistem lumpsum? Mengingat belum tentu semua sparepart yang dianggarkan akan diganti..
Apakah tidak lebih baik menggunakan kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan? unsur biaya personil dan non personil menggunakan sistem lumpsum, dan unsur biaya cadangan penggantian sparepart menggunakan sistem harga satuan, sehingga lebih jelas bahwa sparepart yang diganti saja yang akan dibayarkan..
Mohon petunjuknya Pak..
Terima kasih..
Dear Pak Robby,
Menurut saya juga sama. Prinsip lump sum itu akan baik jika aplikasi pada lingkup kontrak yg sifatnya sudah tertentu / terukur sangat baik dan tidak spekulatif. Dalam hal pemeliharaan mesin, unsur spekulatif cukup tinggi. Jika owner ingin biaya pasti (tidak bertambah2) sehingga memilih kontrak lump sum, maka dipastikan biaya akan mahal sekali walau bersifat pasti / fix. Sehingga lbh baik jika khusus utk item lingkup yg bersifat kurang terukur / spekulatif, disarankan menggunakan kontrak harga satuan.
Best Regards
dear pak budi
antara bq dan aktual terpasang ada perbedaan quantity sampai 40% di dalam kontrak lumsum apa owner wajib membayar sesuai bq atau hanya membayar sesuai aktual terpasang saja..
mohon petunjuknya ..
terima kasih..
Dear Pak,
Pertanyaan bagus dan jujur agak sulit dijawab, karena aneh jika selisih volume hingga 40%. Walaupun pada dasarnya yg namanya prinsip lump sum ya tetap harus diikuti. Perlu diketahui bahwa dalam menghitung volume pada kontrak lump sum, kontraktor akan menghitung volume riel. Kelebihan / kekurangan volume mungkin akan terjadi tidak hanya pada satu item. Berdasarkan pengalaman, selisih volume terjadi pada banyak item pekerjaan. Hanya saja selisih 40% rasanya tidak pernah terjadi. Umumnya di kisaran max 15% saja selisihnya. Selisih itu berarti bisa kelebihan dan bisa juga kekurangan. Secara akumulatif, kelebihan & kekurangan akan dijumlahkan nominalnya. Jika memang secara seluruh item pekerjaan menunjukkan kelebihan, maka kontraktor (yg bener) akan mengkonversi-nya ke harga satuan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendapatkan harga murah dan bertujuan untuk memenangkan tender. Demikian sebaliknya. Tapi saya kurang tahu apakah kontraktor lain melakukan hal yg sama atau tidak.
Pada akhirnya, dalam kontrak lump sum itu tidak perlu melihat selisih volume per item pekerjaan krn lump sum akan berarti secara menyeluruh. Namun dg memperhatikan volume hingga 40% tadi, owner dapat saja melakukan re-negosiasi pada item kelebihan tersebut. Jika kontraktor tidak menghitung ulang volume saat tender, mungkin kontraktor tidak merasa dirugikan. Sehingga re-negosiasi berpeluang disetujui. Namun jika kontraktor pada saat tender menghitung ulang dan kelebihan / kekurangan volume telah dikompensasikan ke dalam harga satuan, maka pengurangan volume yg kelebihan pada satu item tentu akan merugikan kontraktor, kecuali juga dilakukan kompensasi harsat yg wajar. Tapi ini siafatnya negosiasi, bukan prinsip lump sum. Jika kedua pihak sepakat utk melakukan renegosiasi yg saling menguntungkan, maka secara prinsip kontrak dapat diamandemen. Walaupun dalam hal ini posisi owner tidak kuat krn adanya ketentuan lump sum contract.
Demikian semoga dapat menjawab pertanyaan bapak dg baik dan jelas.
dear mr budi, jika dalam kontrak lumpsum terdapat eskalasi harga satuan akibat jangka waktu kontrak telah berakhir namun pekerjaan masih belum selesai karena ada satu dan dua hal yg mengakibatkan. kemudian jika ada Vo (kerja tambah kurang ) apakah nilai pekerjaan kurang mengikuti harga satuan eskalasi atau tetap pada harga satuan dalam kontrak ?? jika mengikuti harga satuan eskalasi , apakah tidak merugikan kontraktor ?? mohon bimbingannya
Dear ms Anindita,
Pada dasarnya eskalasi itu adalah bentuk pembagian risiko antara kontraktor dan owner. Jika tidak ada klausul eskalasi, maka kontraktor akan menghitung total penambahan biaya akibat inflasi selama masa kontrak dalam penawarannya sehingga harga penawaran akan lebih tinggi dibanding dg harga saat ini dan owner akan kesulitan utk mengklarifikasi dan mendapatkan kontraktor dg harga wajar sekarang. Jika ada klausul ini, maka kontraktor tidak menghitung tambahan biaya inflasi sehingga penawaran akan lebih murah, namun risiko kenaikan harga ditanggung oleh owner. Inilah kegunaan dan filosofi klausul eskalasi. Fairness kegunaan klausul ini adalah akan lebih efektif dipakai jika kondisi perekonomian tidak bisa ditebak / volatil dimana tak satu orangpun mampu memprediksikannya sehingga tidak fair jika risiko ini dibebankan ke kontraktor yg memang bukan ahli utk urusan menebak besaran inflasi yg volatil. Sebaliknya jika kondisi ekonomi relatif stabil sedemikian inflasi relatif dapat diprediksikan dg akurat, maka disarankan utk tidak menggunakan klausul eskalasi. Perlu diketahui bahwa sebenarnya istilah “eskalasi” kurang tepat krn akan bermakna kenaikan. Padahal harga dapat juga turun atas waktu (deflasi, seperti yg terjadi di Eropa saat ini). Istilah yg tepat adalah PRICE ADJUSTMENT CLAUSE
Terkait pertanyaan harsat yg digunakan pada VO pada kontrak dg klausul eskalasi, dengan menghubungkannya dg kegunaan dan filosofi klausul eskalasi, tentu VO menggunakan harsat yg updated. Dimana harsat bisa lbh tinggi dan lebih rendah dari harsat awal kontrak krn tergantung apakah secara total terjadi inflasi atau deflasi.
Demikian, semoga membantu dan bermanfaat.
Dalam kontrak Lump Sum Fixed Priced, apabila digambar desain ada item pekerjaan yang harus dikerjakan sementara item pekerjaan itu tidak terdapat di BQ, apakah kontraktor harus mengerjakan item pekerjaan tersebut?
Pemahaman kontrak lump sum telah ada dalam tulisan. Pedoman pricing kontrak lump sum saat tender adalah SPESIFIKASI DAN GAMBAR, sedangkan RAB adalah alat bantu dalam proses progress dan VO. Sehingga utk pelaksanaan, jika item ada di gambar tp tidak ada di BQ, maka item pekerjaan itu harus dikerjakan. Semoga cukup jelas dan bermanfaat.
Item ada digambar sedangkan di BQ tidak ada, apakah item wajib dikerjakan oleh kontraktor?
Dear pak Budi.
untuk pekerjaan instalasi listrik gratis untuk neleyan dan rakyat tidak mampu dalam kontrak 200 unit dan material dalam RAB 3000mtr dan 1600,ketika pembayaran owner mengukur ulang kabel yg di gunakan,dan apakah itu bisa jadi acuan dalam pekerjaan kurang..??sedangkan Lump Sum nya 200 rumah dan terpasang semua..
Terimakasih
Dear Pak,
Yang bisa jadi acuan adalah spesifikasi dan gambar. Bukan RAB krn kontrak lump sum. Pengukuran ulang hanya pada jenis kontrak unit price.
Mlm pa Budi, apakah dibolehkan dlm kontrak lumpsum untuk mengurangi volume penerima barang. Artinya volume penerima dalam BOQ berubah {berkurang} saat pelaksanaan pengadaan. Namun item barang/nama-nama barang tidak berkurang. Berkurangnya volume penerima barang diakibatkan salah satunya oleh ketidakbenaran PPK dlm menyusun HPS. Mohon pencegahannya pa Budi.
Pagi Pak,
Pedoman utama kontrak lump sum adalah RKS dan Gambar. Sedangkan BQ adalah penunjang yg blm tentu akurat. Secasra teori jika ada perbedaan antara RKS/gambar dengan BQ, maka yg harus diikuti adalah RKS/gambar. Termasuk jika volume riel RKS/gambar lebih besar dari BQ.
Sayangnya pemahaman pihak auditor sendiri terpecah dua dalam hal ini.
Malam pak budi,
Saya mengalami masalah kontrak,pas diawal saya dikasih bq untuk tender dan saya pakai bq tersebut tanpa mengecek gambar pekerjaannya.setelah pekerjaan hampir selesai ternyata volume kontrak yg diperkirakan di bq awal adalah 30000 m3 bisa berubah menjadi 40000 m3 di aktualnya.karena kondisi kontrak adalah lumpsum apakah bisa saya membuat addendum atau kerja tambah dengan kondisi aktual volume 40000m3.tks
Selamat malam pak,
Acuan kontrak lump sum adalah gambar dan spesifikasi. Sehingga BQ yang kurang dari aktual tidak dapat digunakan sebagai alasan claim / adendum. Kasus ini harus jadi pelajaran buat bapak ke depan. Semoga bermanfaat.
Selamat Malam pa budi…..
Mohon pencerahannya mslh kontrak lunsump
01. Tender sudah dimenangkan kontraktror dan setelah berjalannya pry ( awal pembangunan ada gbr forcontruction yg terbit dan oleh owner diminta sebagai awal Joint Meusurement (JM) namun dengan batasan item lunsump namun volume dichek ulang dg alsn gambar berubah, Namun saat gambar tender ada item pekerjaan namun Boq tidak ada item tsb maka dianggap sebagai tanggung jawab kontraktor.
Sebaliknya saat di gambar tidak ada item pekerjaan tsb namun di Boq ada volume, maka dianggap pek kurang ( tidak bisa diprogress )
Bagaimana menurut P Budi dengan mslh tsb diatas, apakah diperbolehkan Hitung JM (hitung ulang) acuan Gbr For cont dan volume direvisi ulang namun item lunsump gambar namun saat di gbr tdk ada item dan di boq muncul item maka tdk bisa diprogress??
02. Jika kontraktor berhenti dg alasan tidak ada kesepakatan tsb diatas (deadlock),
Apakah bs dianggap bukan kesalahan kontraktor serta Jaminan Pelaksanaan untuk diminta balik tanpa potongan.
Item yang sudah dikerjakan untuk dihitung bersama sabagai progres hak kontraktor.
Terima kasih Pa Budi saya tunggu pencerahan secepatnya.
Selamat pagi. Saya ingin bertanya pada point:
1. Dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik maka harga penawaran total tidak boleh diubah. (sudah jelas)
2. Perubahan hanya dilakukan pada salah satu atau volume atau harga satuan, dan semua risiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa, selanjutnya harga penawaran menjadi harga kontrak / harga pekerjaan. (mohon penjelasan kalimat ini, apakah harga penawaran boleh berubah?)
Terima kasih
Di gambar volume beton nya 45m3.Di lapangan di kerjakan volume beton 40m3.kontrak lumpsump.apakah tetap di bayar sesuai gambar,
Jika berdasarkan info ini, berarti yg dikerjakan di lap tidak sesuai gambar. Jika demikian, maka kontraktor bekerja tidak sesuai kontrak sehingga pembayaran tidak mengikuti gambar. Lebih jauh, jika karena tidak sesuai gambar, berarti pekerjaan belum selesai dan kontraktor masih punya kewajiban utk menyelesaikannya. Namun jika 40 m3 adalah sudah sesuai gambar, maka mungkin ada perbedaan perhitungan yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu. Jika 45 m3 adalah vol BQ/RAB sedangkan vol gambar stlh diklarifikasi adalah benar hanya 40 m3, maka pembayaran tetap sesuai BQ/RAB.
Mestinya volume lapangan sesuai dengan gambar. Jika tidak ada beberapa kemungkinan. Pertama gambar ada perubahan dan kedua karena pelaksanaan tidak sesuai gambar. Jika ada permintaan perubahan dr owner, maka pembayaran disesuaikan dg volume gambar perubahan. Jika tidak ada perubahan gambar, tp volume lapangan lebih kecil, itu berarti ada yg salah.
Jika contrak jasa konsultan pengawas lumpsum.apakah berarti klo lembur tidak di bayar?mohon pencerahan nya.tks
Utk menjawab ini, maka perlu memperhatikan klausul kontrak mengenai lembur dan jam kerja. Kontrak lump sum umumnya bagi kontraktor. Sedangkan untuk konsultan umumnya mandays dalam periode waktu tertentu. Jika waktu terlewati, maka akan ada penambahan kontrak.
Claim lembur konsultan pengawas mestinya dilihat dari penyebab lembur. Jika karena kontraktor / owner, mestinya claimable. Sebaliknya jika karena pihak konsultan sendiri, maka tidak claimable.
Cobalah pelajari sejarah penerapan kontrak lump seratus tahun lalu berikut pendefinisiannya di masa kekinian..nanti akan ketemu jawaban mengapa akhirnya banyak misleading alias kesesatan terjadi secara luas selama berpuluh puluh tahun bahkan para ahli project management pun ikut tersesat, dan juga aturan2 ttg kontrak lump sum termasuk uu pun pun ikut2an ngaco.tetapi tidak ada upaya utk membenahinya. Salam
Terima kasih masukannya
Jika kontrak konsultan pengawasan menggunakan kontrak lumpsum apakah bs diadakan penambahan waktu mengingat pekerjaan fisik mengalami penambahan waktu (add waktu).sebaiknya kontrak pengawasan menggunakan jenis kontrak unitprice atau lumsump? Bagaimana dengab penambahan waktu pengawasan pd kontrak unit price apakah perlu add waktu atau cukup dengan klausaldi dlm kontrak bahwa pengawas harus bertugas smpai pho fisik
Pada kontrak pengawasan, jika ada penambahan waktu pelaksanaan, maka harus ikut bertambah jangka waktu kontrak pelaksanaannya. Disarankan pakai kontrak unit price atas mandays personil, krn pengawas dihitung berdasarkan mandays
Kontrak Lump Sum yang Benar Itu (Berdasarkan Referensi) Adalah… | Manajemen Proyek Indonesia…
[…]In all probability 30% of your calls will be TRASH calls and also you just smile and move to the subsequent one.[…]…
Selamat Siang Pak Budi.
Jika terdapat Item pekerjaan digambar namun di BOQ tidak ada item tsb maka dianggap sebagai tanggung jawab kontraktor.
Sebaliknya saat di gambar tidak ada item pekerjaan tsb namun di Boq ada volume, apakah item tersebut dianggap pek kurang ( Karena tidak bisa diprogress )?
Mohon penjelasannya pak.
Jika penawaran kontraktor tertuang dalam BoQ dan dengan nilai yg sama, maka bisa jadi item yg tidak ada di item BoQ sudah terserap dalam bentuk nilai faktor mark up pada item pekerjaan lainnya. Sehingga tidak menjadi pekerjaan kurang dan progress pekerjaan tercermin dari progress pekerjaan lain yg dilakukan faktor mark-up untuk cover nilai pekerjaan yg tidak ada dalam BoQ. Masalah yg sering terjadi adalah kontraktor tidak teliti dan hanya menghitung basis draft BoQ yg diberikan / tidak teliti membaca gambar dimana baru ngerti ada ketidaksempurnaan BoQ setelah fase pelaksanaan. Ini yg harus diimprove oleh kontrkator pada kontrak lump sum.
thank you so mush.
Terima kasih juga, semoga bermanfaat
Dear pak budi….
Saya mau bertanya, maaf agak melenceng dr pembahasan.
Yang mau saya tanyakan apakah ada aturan yang mengatur tentang batasan penawaran harga dalam lelang barang / jasa? Jika ada berapa persentase batas max dan minimuny? Dan apa dasar hukumnya?
Terima kasih mohon petunjuknya.
Rasanya tidak ada batasan untuk penawaran. Mungkin yg ada adalah batasan nilai pemenang yaitu di bawah OE
Ketika digambar ada dan di bq tidak ada, maka itu menjadi tanggung jawab kontraktor yg harus tetap dikerjakan tanpa adanya penambahan biaya, jika volume lapangan atau gambar lebih kecil daripada volume bq, maka tidak bisa ada pengurangan volume karena bq bukan acuan, benar pak ? Klo misalnya ada penambahan item dan pengurangan atas permintaan user yg setelah dihitung nilai kontrak yg awalnya 1 m misalnya menjadi 1,5 m, apa nilainya perlu diturunkan menjadi 1 m dengan pengurangan item pekerjaan atau dibiarkan sesuai nilai 1,5 m ?
Ketika digambar ada dan di bq tidak ada, maka itu menjadi tanggung jawab kontraktor yg harus tetap dikerjakan tanpa adanya penambahan biaya, jika volume lapangan atau gambar lebih kecil daripada volume bq, maka tidak bisa ada pengurangan volume karena bq bukan acuan, benar pak ? >>> BENAR
Klo misalnya ada penambahan item dan pengurangan atas permintaan user yg setelah dihitung nilai kontrak yg awalnya 1 m misalnya menjadi 1,5 m, apa nilainya perlu diturunkan menjadi 1 m dengan pengurangan item pekerjaan atau dibiarkan sesuai nilai 1,5 m ? >>> TERGANTUNG KONTRAK DAN KESEPAKATAN DG USER
[…] Sekarang mulai terjawab perbandingan antara pendapat beberapa orang kondisi mengenai kontrak lump sum dengan referensi yang ada. Saya menyajikan data, pembaca yang menyimpulkan. Semoga bermanfaat. Kesimpulan kontrak lump sum berdasarkan referensi ini dapat dilihat pada posting (Kontrak Lump Sum berdasarkan referensi) […]