Pertanyaan ini gampang-gampang susah untuk dijawab. Gampang jika menggunakan pendekatan rasional, namun susah karena sedikit sekali referensi atau peraturan hukum yang membahas masalah ini. Orang bilang…benturan adalah sumber ilmu dan pengalaman adalah guru yang terbaik. Seperti yang akan saya share dalam posting ini. Selamat menikmati…

Seperti yang telah dijelaskan semula bahwa bahwa masa berlaku kontrak akan gampang jika dijawab dari sudut pandang rasional atau logika. Kita ketahui bahwa kontrak adalah perikatan dua pihak yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Secara cepat berdasarkan sudut pandang rasional kita akan menjawab bahwa masa berlaku kontrak akan dimulai sejak kontrak ditandatangani dan selesai jika semua hak dan kewajiban telah terpenuhi berdasarkan aturan main yang ada.

Ada suatu kasus sederhana dalam kontrak konstruksi adalah dalam standar kontrak yang diterbitkan oleh LKPP. Dalam standat kontrak tersebut, penyedia jasa berkewajiban menjamin umur bangunan selama 10 tahun setelah penyerahan kedua. Problemnya adalah dalam pasal yang lain disebutkan masa berlaku kontrak adalah saat penyerahan kedua, sedangkan penyedia jasa harus menjamin umur bangunan selama 10 tahun setelahnya. Jika masa berlaku kontrak yang diambil menjadi dasar, maka apakah kewajiban menjamin umur bangunan selama 10 tahun akan mejadi hangus atau tidak berlaku lagi? Hal-hal tersebut menjadi konflik dalam praktik kontrak konstruksi.

Ada kasus yang lebih unik. Pada standart kontrak yang diterbitkan oleh Bappenas, disebutkan bahwa “masa kontrak” adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak Tanggal Berlaku Kontrak dalam Pasal 2.1 SSUK sampai dengan “Tanggal Penyelesaian”. Sedangkan “Tanggal Penyelesaian” adalah tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa Pemborongan ini oleh Penyedia Jasa yang tercantum dalam SPMK. Sedangkan pada SPMK tidak ada istilah “Tanggal Penyelesaian”, yang ada hanyalah bahwa pekerjaan harus selesai pada tanggal (…). Ini mirip, tapi belum tentu bermakna sama.

Adanya penjelasan terminologi istilah dalam Pasal 1.1 SSUK bermaksud agar dengan istilah yang diberikan dalam kontrak dapat dipahami sama oleh kedua belah pihak. Sehingga istilah yang digunakan harusnya tidak berubah sedikitpun. Jika tanggal pekerjaan harus selesai diisi dengan tanggal akhir pelaksanaan tanpa masa pemeliharaan, maka terjadilah konflik dalam kontrak karena dalam SSKK disebutkan tentang ketentuan masa pemeliharaan. Andaikan demikian dan dipersepsikan bahwa masa berlaku kontrak adalah penyelesaian pekerjaan tanpa masa pemeliharaan berdasarkan SSUK Pasal 1.1, berarti Penyedia Jasa sudah tidak berkewajiban memelihara pekerjaan selama masa pemeliharaan karena kontrak sudah tidak berlaku? Inilah konflik kontrak tersebut, apalagi hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah pelaksanaan pekerjaan atau pada masa pemeliharaan masih cukup banyak (kurang lebih ada 13 pasal jika mengacu pada standart kontrak Bappenas). Rasanya tidak mungkin mengabaikan 13 pasal karena interpretasi yang kurang pas mengenai masa berlaku kontrak pada 1 pasal.

Kita ketahui bahwa berdasarkan UUJK No. 18 Thn 1999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 4 ayat (3) bahwa Usaha pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan Penjelasan atas UUJK No. 18 Thn 1999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 22 ayat (2) Huruf b Paragraf ketiga “Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan”. Berdasarkan UUJK sudah jelas bahwa masa pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan. UUJK tidak secara jelas menyatakan masa berlaku kontrak, tapi cukup tegas menyatakan bahwa masa pelaksanaan adalah harus termasuk masa pemeliharaan. Jika dikaitkan dengan Pasal 1.1 SSUK tentang terminologi “Tanggal Penyelesaian”, maka berarti masa kontrak adalah hingga selesai masa pemeliharaan.

Pada kasus kedua, akan sering menimbulkan perbedaan persepsi / interpretasi mengenai pasal yang berupa hak dan kewajiban dalam masa pemeliharaan. Sedikit beruntung, dalam SSUK Pasal 1.3 tentang Hukum yang berlaku disebutkan bahwa keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan kontrak didasarkan kepada hukum Republik Indonesia dan diperkuat PP No No.29 Thn  2000 (Salah satu dasar hukum kontrak sesuai Surat Perjanjian) tentang Penyelenggaraan Konstruksi, Pasal 23 (6) disebutkan bahwa kontrak kerja kontruksi tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga acuan dalam hal terjadi perbedaan interpretasi haruslah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku yang dalam hal ini adalah UUJK No. 18 Tahun 1999. Sehingga pada kasus kedua, masa kontrak seharusnya adalah hingga penyerahan kedua.

Hingga disini kita cukup yakin bahwa masa berlaku kontrak adalah hingga penyerahan kedua. Lalu, bagaimana dengan contoh kasus yang pertama? Ternyata masih ada konflik kontrak untuk pasal tertentu yang spesifik. Kewajiban penyedia jasa untuk menjamin umur bangunan selama 10 tahun bisa jadi adalah satu-satunya pasal kewajiban yang masih ada setelah penyerahan kedua. Bagaimana kita seharusnya menyikapi masalah ini?

Saya petik salah satu putusan BANI mengenai masa berlakunya kontrak atas gugatan Siemens atas Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai berikut:

  1. Masa berlakunya kontrak adalah sampai dengan berakhirnya masa jaminan / pemeliharaan kontrak (warranty period),
  2. PGN dan Siemens harus menyelesaikan kewajiban sampai dengan berakhirnya masa kontrak

Butir pertama mengisyaratkan bahwa masa berlaku kontrak adalah sampai dengan berakhirnya masa jaminan / pemeliharaan kontrak. Seperti kita ketahui bahwa pada UUJK Pasal 25, penyedia jasa harus menjamin umur bangunan atas kegagalan konstruksi selama paling lama 10 tahun. Sedangkan masa pemeliharaan berdasarkan peraturan paling lama adalah 1 tahun. Yang mana yang harus kita pakai? Masih menggunakan pendapat setelah pekerjaan selesai / PHO? atau pada saat penyerahan kedua / FHO? Atau 10 tahun setelah FHO?

Saya tertarik untuk mencari tahu apa sebenarnya urgensi atas adanya penjelasan terminologi “Masa Kontrak”. Pencarian akhirnya tertuju pada standart kontrak FIDIC For Construction Tahun 2005. Saya pilih referensi FIDIC karena entah benar atau salah, saya berkesimpulan bahwa standart kontrak Bappenas maupun LKPP dan ketentuan mengenai isi kontrak berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 sepertinya mengacu pada standart kontrak yang sangat populer di dunia internasional ini. Lalu apa yang saya temukan? saya justru tidak menemukan satu pasal pun  yang menjelaskan mengenai masa berlakunya kontrak. Surprise..!

Ternyata standart kontrak internasional tidak secara khusus menyebutkan masa berlakunya kontrak. Saya berpendapat bahwa hal ini berarti kontrak berakhir apabila seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak telah dipenuhi dan dijalankan dengan baik berdasarkan aturan main dalam pasal-pasalnya atau jika terjadi pemutusan kontrak.

Pembahasan panjang lebar mengenai masa berlakunya kontrak pada akhirnya berujung pada suatu pemikiran sederhana bahwa pada dasarnya kontrak adalah bentuk perikatan antara kedua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang diikat dalam bentuk perjanjian sedemikian tentunya harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Kesimpulan ini berarti memahami kontrak dapat dilakukan dengan sudut pandang rasional yang sebenarnya sederhana saja dan gampang dipahami. Tidak perlu repot-repot.

Saya cukup yakin banyak kasus akibat adanya ketentuan mengenai masa berlakunya kontrak dan aplikasi atas standart kontrak Bappenas dan LKPP. Kasus-kasus tersebut seyogyanya menjadi masukan bagi pihak terkait terutama pemerintah untuk memperbaiki standart kontrak yang ada. Ingat, seperti yang disebutkan di awal bahwa benturan adalah sumber ilmu dan sebaik-baik guru adalah pengalaman. Semoga bermanfaat.

 

Untuk melihat daftar artikel ⇒ Table of Content, dan konsultasi Project Management ⇒ Konsultasi. Daftar karya ada pada ⇒ Innovation Gallery, dan daftar riset pada ⇒ Research Gallery

4 thoughts on “Kapan Berakhirnya Masa Berlaku Kontrak?”
  1. Apabila berakhirnya kontrak didasarkan pada pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, apakah jaminan pemeliharaan termasuk hak dan kewajiban?

    Tks sdh berkenan menjawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AlphaOmega Captcha Classica  –  Enter Security Code
     
 

situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online https://compring.com/mail situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online situs slot online osiris4d login osiris4d slot slot demo slot demo slot online slot kamboja slot qris slot qris rtp slot slot online slot online slot online login osiris4d