{"id":1582,"date":"2012-05-03T01:26:14","date_gmt":"2012-05-03T01:26:14","guid":{"rendered":"http:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?p=1582"},"modified":"2020-11-14T02:13:16","modified_gmt":"2020-11-14T02:13:16","slug":"lump-sum-vs-pekerjaan-tambah-kurang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?p=1582","title":{"rendered":"Lump Sum vs Pekerjaan Tambah-Kurang"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Dalam Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1(f) menyebutkan bahwa jenis kontrak lump sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah-kurang, sedangkan pada peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 membolehkan adanya pekerjaan tambah dan kurang. Mana yang benar?<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Inilah wajah konstruksi di Indonesia. Tumpang-tindih dan simpang siur. Bisa-bisanya regulasi bertentangan antara yang satu dengan lainnya. Tentunya akan membingungkan pelaku konstruksi dalam aplikasinya. Mana yang harus diikuti? Menurut hemat saya, mestinya peraturan yang memiliki hierarki lebih tinggi yang dalam hal ini adalah PP no 29 Tahun 2000. Sayang pelaksanaan di lapangan terlanjur lebih tertuju pada penggunaan Perpres No 54 Tahun 2010.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ada baiknya kita lihat makna atau definisi lump sum dari beberapa referensi. Di bawah ini terdapat beberapa penjelasan mengenai kaitan pekerjaan tambah-kurang dan jenis kontrak lump sum:<\/p>\n<ul style=\"text-align: justify;\">\n<li>\u201cA definitive and fixed price is agreed upon prior to contract award. This price remains form for the life of the contract and it is not subject to adjustment except for the changes in scope of work or performance conditions and owner\u2019s ordered extras. Under lump sum agreement, cost risk to the owner is minimal-given adequate binding and performance controls\u201d by Robert D. Gilbreath Buku Managing Construction Contract hal 43.<\/li>\n<li>Menurut Nazarkhan Yasin dalam buku Kontrak Konstruksi menyimpulkan bahwa sepanjang tidak ada perubahan lingkup, maka nilai kontrak akan tetap dan volume tidak boleh diukur ulang. Tapi apabila terjadi perubahan lingkup maka nilai kontrak akan berubah<\/li>\n<li>Dalam buku Project Management (A system approach to planning, schedulling, and controlling) karya Harold Kerzner disebutkan bahwa dalam lump sum contract, adanya permintaan perubahan oleh Owner setelah tender, akan menyulitkan dan umumnya membuat biaya jadi lebih besar.<\/li>\n<li>Dalam buku Architect\u2019s Legal Handbook: The Law for Architects karya Anthony Speaight menyebutkan \u201cthis is subject to change only where there are variation instructed or where event occur which are at the client\u2019s risk and which give rise to a right to additional payment.\u201d<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada beberapa referensi di atas, dapat disimpulkan bahwa pada kontrak lump sum diperbolehkan adanya perubahan pekerjaan apabila terjadi perubahan lingkup dan spesifikasi dan permintaan tambahan dari Owner. Namun demikian, perubahan biaya jika ada perubahan pekerjaan pada jenis kontrak ini cukup sulit untuk dilaksanakan dan umumnya perubahan akan menyebabkan biaya proyek jadi lebih besar. Dapat dilihat pembahasan lebih detil di tulisan &#8220;<a href=\"http:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?p=190\">lump sum tidak boleh pekerjaan tambah, tapi boleh pekerjaan kurang?<\/a>&#8220;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Beberapa referensi di atas jelas menunjukkan bahwa pekerjaan tambah-kurang pada dasarnya diperbolehkan dalam jenis kontrak lump sum. Lalu mengapa menjadi tidak diperbolehkan dalam Perpres No 54 Tahun 2010? Dan kenapa pula Perpres No 54 harus bertentangan dengan peraturan di atasnya? Sebelum pertanyaan tersebut dijawab, mari kita berandai-andai sembari introspeksi atas kondisi aktual yang sering terjadi di lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam beberapa kali diskusi dengan akademisi, diketahui bahwa akhir-akhir ini dinilai bahwa design produk perencanaan mengalami penurunan kualitas. Lalu seringkali dalam lelang, jenis kontrak digunakan dan dipaksakan menggunakan lump sum. Setelah lelang dan pekerjaan mulai akan dan sedang dilaksanakan, diketahui bahwa terdapat beberapa bagian perencanaan yang keliru bahwa yang sifatnya fatal yang cukup berbahaya karena akan membahayakan pengguna (end user). Kontraktor lalu menyampaikan kondisi tersebut kepada Owner. Dengan diberlakukannya Perpres No 54 Tahun 2010, tentu proyek tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan. Lalu Owner dihadapkan pada pilihan yang sulit. Jika melaksanakan perubahan akan mendapat sanksi dan jika tidak melaksanakan peerubahan maka bangunan akan membahayakan, pilih mana?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam dunia konstruksi, telah dimaklumi bahwa tidak pernah ada design yang sempurna, sehingga berpeluang tinggi akan adanya perubahan pekerjaan dalam perjalanan suatu proyek. Di sini akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwa Pasal 51 ayat 1(f) Perpres No 54 Tahun 2010 ternyata tidak cocok untuk diaplikasikan dan bahkan bisa dikatakan cukup berbahaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kembali pada topik yang dibicarakan di atas, mestinya pekerjaan tambah dan kurang tidak dikaitkan dengan jenis kontrak lump sum karena pada dasarnya perubahan hampir dapat dipastikan akan terjadi dalam perjalanan pelaksanaan suatu proyek. Dalam diskusi dengan beberapa pihak, dikatakan bahwa maksud menghilangkan adanya perubahan pekerjaan tersebut adalah untuk menghilangkan adanya penyelewengan dalam proyek. Menurut mereka, cukup banyak penyimpangan proyek yang terjadi dengan menggunakan tools pekerjaan tambah-kurang tersebut. Jika informasi atau pendapat ini benar, maka ini sungguh disesalkan karena pihak regulator tidak melihat fakta lain dalam aplikasi di lapangan dimana tidak pernah ada design yang sempurna yang sering diketahui saat pelaksanaan di lapangan. Mestinya pihak regulator tidak mengambil risiko atas kemungkinan meningkatnya kegagalan bangunan proyek, karena jika ini terjadi maka kesalahan pada dasarnya ada pada pihak regulator.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pendapat yang ada dalam posting ini mungkin akan banyak ditentang oleh sebagian pihak yang berbeda \u201caliran\u201d dalam hal aplikasi kontrak lump sum. Namun seperti yang sudah-sudah, kita akan tergerak jika sudah ada kejadian yang heboh seperti kerutuhan jembatan Kutai Kertanegara di Kaltim. Bukankah lebih baik sadar sebelum ada masalah? Saya mencoba untuk memberikan contoh lain kenapa meniadakan tambah kurang dalam kontrak apapun adalah suatu kesalahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ilmu pengetahuan saat ini berkembang begitu pesat. Termasuk pengetahuan teknik gempa. Adanya kejadian gempa besar yang terjadi di Aceh dan Yogyakarta telah begitu memberikan pelajaran bagi perkembangan ilmu teknik Sipil di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan peta gempa Indonesia pada tahun 2010. Diketahui pula bahwa ditemukan banyak sesar baru yang sebelumnya tidak diketahui dan diyakini masih banyak sesar baru yang masih belu diketahui. Akibatnya muncul tuntutan untuk update peta gempa dalam frekuensi tiap tiga tahun sekali. Ini mengacu pada praktik yang terjadi di Amerika yang melakukan revisi peta gempa tiap tiga tahun sekali. Lalu jika direncanakan suatu proyek berdurasi lama dengan kontrak multiyears dimana perencanaan telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Akibatnya, besar kemungkinan dalam pelaksanaan proyek terjadi perubahan peta gempa. Andaikan proyek tersebut mengalami peningkatan wilayah gempa dan menggunakan jenis kontrak lump sum, berarti bangunan tersebut akan berpotensi mengalami kegagalan jika terjadi gempa karena tidak boleh dilakukan perubahan pekerjaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ini baru salah satu contoh. Masih ada beberapa contoh yang lain terkait perubahan design yang oleh code mestinya harus diubah. Kadangkala, munculnya teknologi baru dapat saja menjadi pemicu untuk melakukan perubahan design demi performance bangunan itu sendiri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam situasi seperti ini, sangat disarankan agar saat ini lebih memilih untuk menggunakan jenis kontrak yang lain yaitu unit price. Terlebih dengan memperhatikan kondisi design saat ini yang kualitasnya \u201cmenurun\u201d. Walaupun akan lebih sulit dalam menjaga biaya proyek, namun relatif akan lebih baik dalam hal performance proyek terutama pada aspek design. Adanya tambahan biaya disarankan untuk mencari optimasi design yang lain sedemikian tambahan biaya dapat ditekan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n\n\n<p>Referensi :&nbsp;<a href=\"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?page_id=4045\"><strong>Buku Advanced and Effective Project Management<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\"><sub><em>Untuk melihat daftar artikel \u21d2&nbsp;<strong><a href=\"http:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?page_id=44\">Table of Content<\/a><\/strong><\/em>, <em>dan konsultasi Project Management \u21d2&nbsp;<strong><a href=\"http:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?page_id=3054\">Konsultasi<\/a><\/strong>.<\/em> <em>Daftar karya ada pada \u21d2&nbsp;<strong><a href=\"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?page_id=4873\">Innovation Gallery<\/a><\/strong><\/em>, <em>dan daftar riset pada \u21d2&nbsp;<a href=\"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?page_id=4904\"><strong>Research Gallery<\/strong><\/a><\/em><\/sub><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1(f) menyebutkan bahwa jenis kontrak lump sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah-kurang, sedangkan pada peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 membolehkan adanya pekerjaan tambah dan kurang. Mana yang benar?<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_s2mail":"yes","spay_email":""},"categories":[193,187,14],"tags":[3039,3028,1373,3070,3038,3069,3068,1172,390,3034,3067,1004,1372],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1582"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1582"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1582\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6705,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1582\/revisions\/6705"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1582"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1582"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1582"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}