{"id":1008,"date":"2011-04-09T02:52:14","date_gmt":"2011-04-09T02:52:14","guid":{"rendered":"http:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?p=1008"},"modified":"2020-11-12T13:10:42","modified_gmt":"2020-11-12T13:10:42","slug":"barricade-risk-apa-itu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?p=1008","title":{"rendered":"Barricade Risk&#8230;Apa itu?"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em><a href=\"http:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2011\/04\/risk-blocks.jpg\"><img decoding=\"async\" loading=\"lazy\" class=\"alignleft size-thumbnail wp-image-1009\" title=\"risk blocks\" src=\"http:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2011\/04\/risk-blocks-150x150.jpg\" alt=\"\" width=\"150\" height=\"150\" srcset=\"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2011\/04\/risk-blocks-150x150.jpg 150w, https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2011\/04\/risk-blocks-300x300.jpg 300w, https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2011\/04\/risk-blocks.jpg 347w\" sizes=\"(max-width: 150px) 100vw, 150px\" \/><\/a>Barricade risk<\/em> adalah risiko yang terlalu besar bahkan bagi kontraktor yang berpengalaman sekalipun. Apa saja barricade risk di proyek dan bagaimana cara menanganinya?<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ada suatu istilah yang dibaca dalam memperdalam pengetahuan mengenai risiko proyek yaitu <em>barricade risk<\/em>. Dalam tulisan tersebut, <em>barricade risk<\/em> diartikan sebagai suatu risiko yang dinilai terlalu besar untuk diterima bahkan bagi kontraktor besar dan berpengalaman sekalipun. Definisi ini mengingatkan kembali mengenai risiko-risiko proyek yang berdampak besar yang telah diulas pada beberapa tulisan terdahulu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ada beberapa jenis <em>barricade risk<\/em>, yaitu:<\/p>\n<ul style=\"text-align: justify;\">\n<li><em>Unlimited liability<\/em><\/li>\n<li><em>Full risk for unforeseen ground condition<\/em><\/li>\n<li><em>Massive liquidated damages<\/em><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kita bahas satu persatu mengenai beberapa <em>barricade risk<\/em> di atas<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong><em>1. <\/em><\/strong><strong><em>Unlimited Liability.<\/em><\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>Limit of Liability<\/em> adalah klausul yang mengatur tentang besarnya tanggung jawab kontraktor terhadap kejadian-kejadian <em>defect<\/em> terhadap lingkup\u00a0 pekerjaannya ( design, konstruksi, plant performance ), <em>damage \/ loss<\/em> terhadap <em>existing plant<\/em> ( bila ada ), <em>damage \/ loss \/ injury<\/em> terhadap pihak ketiga. Umumnya resiko tersebut di atas dialihkan melalui mekanisme asuransi oleh owner. Dengan begitu maka Kontraktor tidak akan dituntut untuk menanggung kerugian secara penuh.\u00a0 Sebagai contoh, pada kontrak EPC ditetapkan batasan tanggung jawab ( limit of liability ) kontraktor sebagai berikut :<\/p>\n<ul>\n<li style=\"text-align: justify;\">untuk pekerjaan design : tanggung jawab tidak terbatas \/ <em>unlimited liability<\/em><\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\">untuk <em>works and installations<\/em> : maksimum <em>liability<\/em> adalah 10% dari nilai kontrak<\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><em>overall limit of liability<\/em> ditetapkan maksimum 15% dari nilai kontrak, batasan ini\u00a0tidak berlaku untuk pekerjaan design.<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada dasarnya, besaran <em>limit of liability<\/em> berbeda dari satu kontrak dengan kontrak yang lain.\u00a0 Jika draft klausul kontrak menyatakan tanggung jawab\u00a0 kontraktor adalah tidak terbatas \/ <em>unlimited liability<\/em>, maka klausul ini tergolong <em>barricade risk<\/em>. Resikonya sangat besar, apalagi bila proyek yang dikerjakan berupa perluasan dari fasilitas yang sudah beroperasi. Jika terjadi <em>accident <\/em>fatal yang merusak <em>existing plant<\/em> akan menyebabkan properti Owner tidak bisa berproduksi. Bila tanggung jawab tidak dibatasi, nilai ganti rugi bisa lebih besar daripada nilai kontrak. Owner sebaiknya bijaksana dalam menentukan batasan <em>liability<\/em> ini. Mengalihkan risiko ini semua ke kontraktor hanya akan merugikan owner sendiri. Sebaiknya risiko ini sebagian dialihkan kepada asuransi. Kontraktor pun harus sepakat agar tidak ikut dalam tender dengan draft kontrak seperti ini. Karena hanya akan berpotensi rugi yang besar. Langkah lain adalah kontraktor bisa pula mengalihkan risiko tersebut kepada pihak asuransi dengan biaya yang sudah diperhitungkan dalam penawaran tender.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong><em>2. <\/em><\/strong><strong><em>Full Risk for Unforeseen Condition<\/em><\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Umumnya owner melampirkan hasil <em>soil investigation<\/em> sebagai referensi bagi para kontraktor pada saat tender. Kontraktor\u00a0 biasanya juga diminta melakukan <em>site visit<\/em> untuk memahami kesulitan lokasi. Jika owner menyediakan data tanah dan atau kontraktor diminta melakukan <em>site survey <\/em>dan dikatakan dalam draft kontrak bahwa seluruh resiko berkenaan dengan pekerjaan tanah ditanggung oleh kontraktor, maka kondisi ini termasuk <em>barricade risk<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>Site survey<\/em> biasanya dilakukan dalam waktu yang singkat sedemikian akan sulit untuk mengidentifikasi risiko dengan baik.\u00a0 Kontraktor sebaiknya mengusulkan perubahan kondisi klausul ini. Dapat pula diusulkan bahwa pekerjaan dilakukan dengan jenis kontrak yang lain seperti <em>unit price<\/em>. <em>Fairness<\/em> atas kondisi ini harus dijaga. Kita perlu cermati bahwa kondisi tanah pada dasarnya tidaklah dapat dengan akurat dipetakan hanya dengan <em>soil investigation<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyelidikan tanah hanya dilakukan pada beberapa titik yang dianggap mewakili. Tapi belum tentu sama dengan titik yang lain. Pada titik yang diselidikipun belum tentu memberikan hasil data yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pada kenyataannya pun, sering ditemui hasil <em>soil investigation<\/em> yang berbeda dengan kondisi aktual di lapangan. Hal inilah yang harus dipertimbangkan dalam menentukan draft klausul kontrak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong><em>3. <\/em><\/strong><strong><em>Massive Liquidated Damages<\/em><\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>Liquidated Damages<\/em> ( LD ) adalah denda yang harus dibayar oleh kontraktor jika mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktunya. Tergantung pada perjanjian kontraknya, umumnya besaran denda tersebut dinyatakan dalam bentuk persentase dari nilai kontrak dan mempunyai batas maksimum. Besarnya denda keterlambatan ini\u00a0 sudah ditentukan sejak awal kontrak melalui klausul <em>Liquidated damages<\/em>, sehingga nantinya\u00a0 Owner tidak akan menuntut ganti rugi berdasar nilai aktual yang diderita. Dilihat dari sudut pandang ini, sebenarnya LD melindungi kontraktor dari resiko membayar ganti rugi yang terlalu besar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bagaimana jika draft kontrak menyebutkan nilai <em>liquidated damages<\/em> yang sangat besar ? atau bisa jadi <em>unlimited<\/em> seperti pada kebanyakan terjadi pada proyek swasta? Tentu hal tersebut akan berdampak pada kerugian yang tidak sedikit sehingga dapat dikategorikan sebagai <em>barricade risk<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Suatu contoh LD di proyek adalah 1 permil perhari dimana maksimum tidak terbatas. Jika dalam pelaksanaan proyek terjadi keterlambatan selama 15% masa pelaksanaan pada durasi proyek 3 tahun atau terlambat 164 hari, maka besaran LD adalah 164 hari x 0.1% = 16.4% nilai kontrak. Padahal keuntungan kontraktor pada proyek swasta paling besar adalah 6-10%. Artinya kerja 3 tahun malah mengalami kerugian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Owner sebaiknya tidak memberlakukan denda yang tidak terbatas.\u00a0 Karena di samping melanggar aturan atau perundang-undangan, juga akan membuat penawaran kontraktor menjadi sangat tinggi untuk mengcover risiko tersebut. Bisa juga tender proyek tidak akan diikuti oleh kontraktor. Di sisi yang lain, kontraktor pun harus mengusulkan perubahan klausul ini pada saat tender dan menegosiasikannya pada saat pelaksanaannya. Para kontraktor peserta tender harus bersatu dalam menghadapi klausul seperti ini.<\/p>\n<address style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/address>\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify\"><sub><em>Untuk melihat daftar artikel \u21d2&nbsp;<strong><a href=\"http:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?page_id=44\">Table of Content<\/a><\/strong><\/em>, <em>dan konsultasi Project Management \u21d2&nbsp;<strong><a href=\"http:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?page_id=3054\">Konsultasi<\/a><\/strong>.<\/em> <em>Daftar karya ada pada \u21d2&nbsp;<strong><a href=\"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?page_id=4873\">Innovation Gallery<\/a><\/strong><\/em>, <em>dan daftar riset pada \u21d2&nbsp;<a href=\"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/?page_id=4904\"><strong>Research Gallery<\/strong><\/a><\/em><\/sub><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Barricade risk adalah risiko yang terlalu besar bahkan bagi kontraktor yang berpengalaman sekalipun. Apa saja barricade risk di proyek dan bagaimana cara menanganinya?<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_s2mail":"yes","spay_email":""},"categories":[184],"tags":[2190,2181,2197,2196,2188,2198,2195,2187,2189,2193,2191,2192,2183,2184,2182,1323,2186,2185],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1008"}],"collection":[{"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1008"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1008\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6549,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1008\/revisions\/6549"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1008"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1008"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/manajemenproyekindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1008"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}