Dalam Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1(f) menyebutkan bahwa jenis kontrak lump sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah-kurang, sedangkan pada peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 membolehkan adanya pekerjaan tambah dan kurang. Mana yang benar? Continue reading
Subscribe2
Translate Plugin made by Wordpress Themes
-
Recent Posts
Recent Comments
- dedot on Misteri Pembuatan Candi Borobudur (lagi)
- pramana on Konsep Earned Value Method (EVM)
- almira ayu brillianty on Misteri Pembuatan Candi Borobudur
- budisuanda on Lump sum vs Penyesuaian Harga
- ahsin on Lump sum vs Penyesuaian Harga
Archives
Categories
- Beton Bertulang
- Efisiensi
- Green construction
- International
- Kepemimpinan
- Manajemen Biaya
- Manajemen Klaim
- Manajemen Komunikasi
- Manajemen Kontraktor
- Manajemen Kualitas
- Manajemen Lingkup
- Manajemen Pendanaan
- Manajemen Pengadaan
- Manajemen Proyek
- Manajemen Risiko
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Manajemen Waktu
- Metode Konstruksi
- Peraturan
- Proyek Indonesia
- Resiko Proyek
- Software
- Tim Proyek
- Uncategorized
Meta


